<strong>PENASULTRAID, MUNA</strong> - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna secara resmi mengumumkan dimulainya pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Pengumuman pendaftaran bernomor 801/PL.02.2-Pu/7403/2/2024 tertanggal 24 Agustus 2024 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Muna, La Ode Muhamad Askar Adi Jaya ini merupakan tahap awal dari rangkaian proses Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang. KPU Muna secara terbuka mengundang seluruh pihak yang berminat dan memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Adapun waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna tahun 2024, sebagai berikut: a. Hari/tanggal: Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024, waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 Wita b. Hari/tanggal: Kamis, 29 Agustus 2024, waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 Wita c. Tempat: Kantor KPU Kabupaten Muna, Jl. Pendidikan No. 9 Kelurahan Fookuni, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna-Raha Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan pendaftaran dapat di download pada pada link berikut: <a href="https://drive.google.com/file/d/1FV1zwiOhO_SqzveWlrZz_UAHGrE4E0Zf/view?usp=drivesdk">Klik disini untuk download PDF</a>. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/CWwpICQRm5M?si=ak-gxkTLEYHT9N8c
Discussion about this post