Selanjutnya, bagi kabupaten/kota yang mengalami kekosongan Pj Bupati/Pj Walikota karena mengikuti kontestasi Pilkada tahun 2024, Pj Gubernur akan melampirkan kelengkapan administrasi berupa usulan dari Pj Gubernur dan DPRD Kabupaten/Kota mengenai tiga nama calon Pj Bupati/Pj Walikota kepada Kemendagri.
Adapun pelantikan terhadap Pj Bupati/Pj Walikota pengganti akan dilaksanakan paling lambat satu hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.
“Intinya, penerbitan SE ini merupakan penjabaran dari SE yang dikeluarkan Kemendagri dengan tujuannya yang baik, tanpa muatan politik apapun,” tegas Andap.
“Jadi, para Pj Bupati/Pj Walikota yang akan mengikuti kontestasi Pilkada serentak tahun 2024 diharapkan agar mempedomani surat edaran ini,” pungkas Sekjen Kemenkumham RI itu.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post