Salah satu persyaratannya adalah tidak berstatus sebagai Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.
“Pj Bupati/Pj Walikota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pilkada tahun 2024 di Provinsi Sultra, agar segera melengkapi administrasi pengunduran diri yang disampaikan kepada Mendagri. Kelengkapan administrasi yang dimaksud selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon, sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI dengan tembusan Pj Gubernur Sultra,” jelas Andap.
Selanjutnya, bagi kabupaten/kota yang mengalami kekosongan Pj Bupati/Pj Walikota karena mengikuti kontestasi Pilkada tahun 2024, Pj Gubernur akan melampirkan kelengkapan administrasi berupa usulan dari Pj Gubernur dan DPRD Kabupaten/Kota mengenai tiga nama calon Pj Bupati/Pj Walikota kepada Kemendagri.
Adapun pelantikan terhadap Pj Bupati/Pj Walikota pengganti akan dilaksanakan paling lambat satu hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.
“Intinya, penerbitan SE ini merupakan penjabaran dari SE yang dikeluarkan Kemendagri dengan tujuannya yang baik, tanpa muatan politik apapun,” tegas Andap.
Discussion about this post