PENASULTRA.ID, KENDARI – Pelarian ZA (25), pelaku jambret tas seorang wanita di Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya terhenti.
ZA diciduk di tempat persembunyiannya oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari pada 4 Juni 2021 malam tanpa perlawanan berarti.
“Pelaku ditangkap di rumahnya di BTN Revalina, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu,” ujar AKP I Gede Pranata Wiguna dalam konferensi persnya di Mapolres Kendari, Jumat 11 Juni 2021.
Di hadapan awak media, Kasat Reskrim Polres Kendari itu mengungkapkan ihwal aksi nekat yang dilakukan ZA. Kata Wiguna, awalnya pada 4 Juni 2021 lalu saat pelaku melintas di Jalan Mekar dengan mengendarai sebuah motor.
Entah setan apa yang merasukinya, dibenak ZA tiba-tiba muncul niat melakukan aksi kejahatan usai melihat seorang wanita berinisial RB (38) bersama anak kecil tengah berjalan kaki sambil memegang kantung plastik yang didalamnya berisi tas. Padahal, kala itu matahari berada tepat di atas kepala.
Discussion about this post