“Penahanan sementara oleh Puspomad terhadap Brigjen TNI JT dilakukan dalam rangka proses penyidikan dan dilaksanakan TMT 31 Januari s.d. 15 Februari 2022,” ujar Tatang.
Lapas Koordinasi dengan Polres Kendari Soal Dugaan Pengendalian Jaringan Narkoba https://t.co/4vZthRbHCs
— Penasultra.id (@penasultra_id) February 25, 2022
Pada saat ini, Berkas Perkara Brigjen TNI JT telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk diproses lebih lanjut dan Brigjen TNI JT dititipkan oleh Otmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sambil menunggu perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Jakarta untuk disidangkan.
Diketahui, Brigjen TNI JT mengajukan surat permohonan pengampunan kepada KASAD dengan alasan yang bersangkutan menderita sakit asam lambung (gerd) dan tekanan darah tinggi serta pada 3 April 2022 akan pensiun.
Mengenai hal tersebut harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di Pengadilan Militer.
Discussion about this post