Diketahui, Brigjen TNI JT mengajukan surat permohonan pengampunan kepada KASAD dengan alasan yang bersangkutan menderita sakit asam lambung (gerd) dan tekanan darah tinggi serta pada 3 April 2022 akan pensiun.
Mengenai hal tersebut harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di Pengadilan Militer.
“Terkait usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI,” pungkas Tatang.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post