Sehingga, peran Pemda dalam menjawab tantangan pengelolaan persampahan yaitu penguatan dukungan validasi dan kualitas Dokrenda, penguatan Pokja, penguatan dukungan regulasi dan kelembagaan, mengoptimalisasi pendanaan, dan merealisasi keberlanjutan pengelolaan persampahan.
“Sebagai tindak lanjut pada rapat ini, diharapkan Pemda untuk segera membentuk Pokja dan Forum Pokja sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan kawasan Permukiman, serta melakukan koordinasi intensif antar Pokja provinsi dan kabupaten/kota dan antar perangkat daerah dalam pengelolaan sampah,” ujar Nitta.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post