Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), saat ini tengah berupaya melakukan digitalisasi pertelevisian Indonesia.
Analog Switch Off (ASO) yang merupakan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipandang perlu untuk disegerakan mengingat keunggulan yang didapatkan dari siaran TV digital.
Staf Khusus Menteri Kominfo Rosarita Niken Widituti saat Bimtek Penggunaan Penerapan Perangkat TV Digital dan Set Top Box (STB) mengatakan, terdapat 11 keunggulan TV digital.
Adapun 11 keunggulan siaran TV digital diantaranya gambar lebih bersih dengan tayangan yang memiliki kualitas dan suara lebih jernih.
“Suaranya lebih jernih bahkan lebih banyak mode suara yang disajikan selain stereo dan mono. Siaran TV digital juga siarannya lebih banyak dan tentunya tidak berbayar, gratis,” kata Niken, Kamis 16 Juni 2022.
Selain itu, kata dia, dalam siaran TV digital tidak akan terjadi gambar yang berbayang, juga tidak terjadi adanya bintik-bintik seperti semut.
“Keunggulan lainnya adalah dengan siaran TV digital kita bisa melakukan perekaman, yang bisa di-save atau disimpan menggunakan hardisk eksternal atau flashdisk,” ujar Niken.
Discussion about this post