Mengenai pajak, maka Islam memiliki aturan tersendiri dalam hal ini. Bahwa pajak tidak boleh diambil dari rakyat kecuali dalam keadaan darurat saja dan bukan sebagai pendapatan utama. Karena pendapatan tetap bagi negara dan menjadi hak kaum muslim dan masuk di Baitul Mal adalah Zakat, Fai, Jizyah, Kharaj, Usyur, Harta milik umum yang dilindungi negara, harta haram pejabat dan pegawai negara, Khumus rikaz dan tambang, harta orang yang tidak memiliki ahli waris serta harta orang murtad.
Pembiayaan negara berasal dari sumber-sumber ini dan pemasukan-pemasukan lainnya yang dibolehkan oleh syarak. Jika harta yang ada di Baitul Mal tidak cukup untuk memenuhi pos-pos pengeluaran serta belum ada sumber lain untuk mencukupinya, maka menarik pajak bagi rakyat diperbolehkan dengan ketentuan yang boleh diambil pajaknya adalah mereka yang mampu, bukan dibebankan kepada seluruh masyarakat.
Demikianlah Islam mengatur masyarakat, meriayah mereka dengan mengeluarkan aturan-aturan yang tidak membebani rakyat, serta dibuat dengan tujuan untuk kemaslahatan masyarakatnya. Wallahu ‘Alam.(***)
Penulis: Asal Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post