PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2021 di Kabupaten Wakatobi ternyata tak menjadi solusi bagi pemerintah daerah (pemda).
Pasalnya, dibalik penundaan tersebut, justru menyimpan masalah hukum yang bakal berdampak pada legalitas tahapan Pilkades, terutama terhadap keabsahan 45 calon kades (cakades) terpilih nantinya.
Apalagi, faktanya Perbup Nomor 1 Tahun 2021 tentang pedoman pilkades belum juga diajukan Pemkab Wakatobi ke Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk difasilitasi sebelum diberlakukan menjadi petunjuk teknis (juknis) Pilkades.
Padahal dalam Pasal 88 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Dimana dalam rangka pembinaan setiap produk hukum daerah harus dilakukan fasilitasi terhadap rancangan perkada, rancangan PB KDH atau rancangan peraturan DPRD sebelum ditetapkan. Tujuannya agar tidak dibatalkan dikemudian hari.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kepastian lanjutan tahapan Pilkades pasca ditunda Maret 2021 lalu yang digelar DPRD Wakatobi bersama pemda di ruang rapat DPRD, Senin 5 April 2021.
Anggota DPRD Wakatobi Fraksi Nasdem, Jamaludin berharap, Pilkades jangan dilanjutkan sebelum Raperbup pedoman pilkades difasilitasi ke pemprov. Sebab dikhawatirkan pelaksanaan Pilkades tanpa legalitas yang sah dapat mengakibatkan saling gugat dikemudian hari.
Anggota DPRD lainnya, Arman Alini menegaskan, tidak menjadi persoalan jika Pilkades dilaksanakan meskipun perbupnya belum difasilitasi. Apalagi waktu pelaksanaannya sudah dipertimbangkan dengan matang oleh pemda.
“Kalaupun ada masalah dikemudian hari itu tanggung jawab pemda,” jawab Arman Alini.
Sementara itu, Kasubag Hukum Setda Kabupaten Wakatobi, Haslan mengakui Perbup tersebut belum diajukan ke Pemprov Sultra untuk difasilitasi gubernur, karena tidak mempunyai anggaran.
Discussion about this post