“Keputusan ini sudah matang kami pertimbangkan karena melibatkan forkopimda. Kami yakin tidak ada masalah, kita semua berharap semua berjalan lancar,” ujarnya.
Nursidiq enggan berkomentar soal Perbup pedoman Pilkades yang tidak diajukan ke Pemprov untuk difasilitasi sebagai syarat mekanisme pembentukan perbup. Ia juga tidak menjawab pertanyaan wartawan terkait bilamana ada gugatan dari calon kades yang kalah pasca Pilkades, karena menganggap perbup tersebut cacat prosedural.
Atas polemik legalitas perbup Pilkades itu, Dewan merekomendasikan tahapan Pilkades tetap dilanjutkan sesuai reschedule sambil melakukan konsultasi dan fasilitasi perbup.
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post