Menanggapi hal itu, Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Sekretariat Daerah (Setda) Wakatobi, Nursidiq mengatakan, melanjutkan tahapan Pilkades merupakan keputusan mutlak hasil musyawarah forkopimda yang digelar pemda.
Pelaksanaannya sudah dikaji dengan berbagai macam pertimbangan, baik secara hukum, anggaran, keamanan dan pandemi Covid-19. Sesuai rekomendasi DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), pihaknya tetap melanjutkan tahapan Pilkades sambil melakukan konsultasi Perbup tersebut ke pemprov.
“Kalau hasil konsultasinya ditunda, maka akan kita tunda. Kita tidak bisa menunda reschedule tahapan Pilkades yang sudah ditandatangani bupati,” terang Nursidiq.
Sementara itu, Kasubag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi, Haslam menjelaskan, meskipun Raperbup tersebut tidak difasilitasi, bisa langsung ditetapkan sebagai Perbup oleh bupati sebagai pihak yang diberikan kewenangan.
“Dalam Permendagri itu tidak ada dalil pembatalan jika perbup tersebut tidak difasilitasi, meskipun itu wajib tapi sekedar pembinaan. Intinya sifatnya tidak memaksa. Justru dalam pasal 123 itu ditegaskan perbup adalah wewenang Bupati untuk menetapkannya,” tegas Haslam.
Discussion about this post