“Kalau hasil konsultasinya ditunda, maka akan kita tunda. Kita tidak bisa menunda reschedule tahapan Pilkades yang sudah ditandatangani bupati,” terang Nursidiq.
Sementara itu, Kasubag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi, Haslam menjelaskan, meskipun Raperbup tersebut tidak difasilitasi, bisa langsung ditetapkan sebagai Perbup oleh bupati sebagai pihak yang diberikan kewenangan.
“Dalam Permendagri itu tidak ada dalil pembatalan jika perbup tersebut tidak difasilitasi, meskipun itu wajib tapi sekedar pembinaan. Intinya sifatnya tidak memaksa. Justru dalam pasal 123 itu ditegaskan perbup adalah wewenang Bupati untuk menetapkannya,” tegas Haslam.
Soal pembatalan Perbup, ia mengaku sama sekali tidak ada kaitannya dengan fasilitasi. Perbup hanya bisa dibatalkan jika ada masyarakat atau pihak yang melakukan keberatan yang diajukan ke Pemprov Sultra.
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post