OJK juga akan mengarahkan kebijakannya untuk memperkuat industri jasa keuangan dengan melakukan desain ulang industri jasa keuangan serta penerapan konsolidasi yang tegas.
Hal itu dilakukan agar pelaku industri keuangan menjadi lebih kokoh dan memiliki daya saing tinggi, baik di industri perbankan, IKNB (lembaga pembiayaan dan asuransi) maupun pasar modal (manajer investasi dan perusahaan efek).
Digitalisasi di sektor jasa keuangan yang terintegrasi dengan sektor riil, kata Wimboh, juga akan dipercepat untuk saling menguatkan dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
“Begitu pula kebijakan untuk meminimalkan terjadinya regulatory arbitrage antar-sektor di industri jasa keuangan. Kami akan terus meningkatkan kontribusi SJK dalam mendukung tercapainya SDGs melalui sustainable finance,” bebernya.
Sementara upaya memperluas akses keuangan dan peningkatan literasi keuangan bagi masyarakat, pelaku usaha ultra mikro dan UMKM akan ditingkatkan secara masif.
“Berbagai inisiatif dalam meningkatkan akses dan literasi keuangan akan terus didorong, seperti KUR klaster, Bank Wakaf Mikro dan lain-lain,” tambah Wimboh.
Discussion about this post