PENASULTRA.ID, BAUBAU – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akhirnya resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan Perda tersebut ditandai dengan ditandatanganinya persetujuan bersama antara Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse dengan unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin 6 Juni 2022.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan melalui rapat paripurna DPRD dengan agenda mendengarkan pendapat akhir Wali Kota Baubau atas persetujuan bersama penetapan Raperda menjadi Perda tahun 2022 di ruang rapat DPRD Baubau.
Monianse dalam siaran persnya mengatakan, Pemkot Baubau berkomitmen dan mendorong agar Perda PBG tersebut dapat diimplementasikan secepatnya sebagai upaya percepatan peraturan pendukung Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Baubau yang saat ini masih dalam proses penyelesaian di tingkat Pemerintah Pusat.
Discussion about this post