Terkait Perda yang baru saja ditetapkan, Monianse menegaskan pihaknya juga akan segera melakukan rekrutmen tenaga ahli bidang sipil, arsitek, dan tenaga administrasi yang dapat mendukung pelaksanaan pelayanan PBG tersebut.
“Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, maka Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut. Sehingga terdampak beberapa jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku selama ini. Untuk itu Pemerintah Daerah akan melakukan percepatan pemetaan dan penyesuaian atas Peraturan Daerah tersebut,” ujarnya.
Orang nomor satu di Kota Baubau ini berharap, dengan ditetapkannya Perda tentang Retribusi PBG tersebut, selain dapat meningkatkan retribusi daerah, juga dapat mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administratif maupun teknis.
“Saya menyadari untuk menjawab dinamika perkembangan pembangunan daerah, masih banyak program dan kegiatan yang harus ditangani. Sehingga saya berharap, agar program dan kegiatan yang manfaatnya langsung ke masyarakat, khususnya dalam rangka peningkatan kesejahteraan yang belum dapat diakomodir pada saat ini, akan diakomodir pada tahun selanjutnya,” pungkas Monianse.
Discussion about this post