Beruntung, aksi baku dorong itu tak berlangsung lama dan mereda setelah Sukarman hadir untuk memberikan penjelasan terkait adanya tambahan psikotes.
Kendati terus disoroti berbagai pihak, Sukarman yang juga Sekretaris Panselda Muna itu tetap bersikukuh dengan alasan tambahan psikotes tidak melanggar undang-undang dan termuat dalam Permenpan Nomor 23 tentang tata cara seleksi CASN.
“Dalam seleksi SKB ada seleksi tambahan yakni psikotes, yang mana bulan maret lalu kita sudah surati Panselnas dan disetujui pada 21 Maret 2020 lalu. Jadi bukan maunya saya. Nomor suratnya 13P/333/M.SM.01.00.2020 tentang panduan/pedoman SKB tambahan atau psikotes bagi peserta seleksi CASN Muna 2019,” ujar Sukarman.
“Adanya SKB tambahan itu bukan atas kemauan orang per orang, tetapi dilindungi Undang-undang,” ungkapnya.
Tuntutan Pospera terkait pembatalan tes tersebut belum bisa diamini Sukarman kala itu. Alasannya, Panselda saat ini tengah menunggu balasan surat dari Panselnas.
Sebelumnya, Panselda telah melakukan penundaan jadwal psikotes sembari menunggu lebih lanjut dari Panselnas.
“Belum bisa kita batalkan, kalau belum ada petunjuk dari panselnas, kita tunggu balasan surat dan petunjuk dari Panselnas,” timpalnya.
Discussion about this post