“Ya, tahanan pengadilan, klien kami juga sudah dititip di Rutan Raha. Selama proses mulai dari penyidikan sampai di Kejaksaan, dia (Kades) selalu kooperatif,” beber La Jamuli.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Lagasa menggelar aksi di pelataran Kantor Kejari Muna. Mereka mendesak JPU agar menahan Asdam (tersangka) di Rutan, bukan sebagai tahanan kota.
Atas putusan JPU yang hanya menjadikan Asdam sebagai tahanan kota membuat warga kecewa dan tidak puas. Buntutnya, warga menyegel Balai Desa Lagasa, Jumat sore, 16 Februari 2024.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post