“Jadwal sidang perdana tanggal 26 Februari 2024,” ujar Fery.
Ihwal penahanan tersebut juga dibenarkan oleh Kuasa Hukum Kades Lagasa (Asdam) La Jamuli.
“Ya, tahanan pengadilan, klien kami juga sudah dititip di Rutan Raha. Selama proses mulai dari penyidikan sampai di Kejaksaan, dia (Kades) selalu kooperatif,” beber La Jamuli.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Lagasa menggelar aksi di pelataran Kantor Kejari Muna. Mereka mendesak JPU agar menahan Asdam (tersangka) di Rutan, bukan sebagai tahanan kota.
Discussion about this post