Perkara korupsi Bandara Busel ini bergulir ke meja hijau lantaran diduga telah terjadi praktek memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandara Kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua sekitar Rp2 miliar itu dianggarkan tanpa melalui tahapan proses perencanaan Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan. Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tidak benar, menggunakan data serta dokumen yang tidak benar pula.
Hasil atau produk laporan yang dikeluarkan oleh PT TJ (vendor) pun dinilai tidak benar, atau tidak dapat bermanfaat bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan. Ironisnya, duit negara senilai miliaran rupiah 100% telah dicairkan.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara atas perkara ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan adanya total loss (kerugian total) sebesar Rp1.612.992.000 dengan asumsi nilai kontrak Rp1.848.220.000 dikurangi pajak Rp235.228.000.
Discussion about this post