Usai sidang pemeriksaan saksi yang diajukan JPU, maka diberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi a de charge. Jika saksi a de charge tidak hadir, maka dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan terdakwa.
Perkara ini menjadi perhatian secara nasional, sebab terkait dengan peran serta fungsi pers di Indonesia. Diduga ada upaya menghalang-halangi kerja wartawan dalam menjalankan profesi yang dilindungi oleh undang-undang, dengan intimidasi serta tindak kekerasan.
Organisasi profesi wartawan, ormas, para tokoh, terlebih masyarakat, mengecam tindakan keji pelaku.
Korban, LM Irfan Mihzan adalah wartawan yang sudah menjalankan profesi lebih dari satu dekade. Tergabung dalam organisasi profesi wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Ia juga bersertifikat kompetensi wartawan utama.
Sebelum mendapat penganiayaan, korban gencar memberitakan tentang proses hukum dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara (Bandara) kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan (Busel).
Discussion about this post