Dewa memaparkan, aspek pengamanan wilayah operasi meliputi pegawai, aset, sarana dan prasarana, jalur distribusi, dokumen dan pengamanan akses jalan di sekitar lokasi operasional merupakan hal yang krusial bagi ANTAM untuk memberikan jaminan keamanan dalam menjalankan roda operasional perusahaan secara optimal.
Dewa juga menjelaskan sinergi yang dilakukan dengan Polda Sultra ini merupakan salah satu implementasi Keputusan Presiden No.63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 270.K/HK.02/MEM.S/2022 tentang perubahan ketiga atas keputusan Menteri ESDM Nomor 77 K/90/MEM/2019 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, yang menjadi penetapan UBPN Konawe Utara sebagai Objek Vital Nasional di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
Penetapan Obvitnas UBPN Konawe Utara meliputi IUP OP (Izin Usaha Produksi Operasi Produksi) Mandiodo-Lasolo-Lalindu berdasarkan SK Bupati Konawe Utara No. 158 Tahun 2010 (KW 10 APR OP005) dengan luas 16.920 Ha dan IUP OP Tapunopaka-Bahubulu berdasarkan SK Bupati Konawe Utara No. 15 tahun 2020 (KW99 STP 057.a dengan luas 6.213 Ha.
Sementara itu, Kapolda Sultra, Irjen Polisi Teguh Pristiwanto menyambut baik kerja sama pengamanan wilayah operasi ANTAM di UBPN Konawe Utara ini.
Discussion about this post