PENASULTRA.ID, KENDARI – Pernyataan Agus Yudi Wicaksono selaku Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi (Asdep) Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Kemenpan-RB RI dinilai telah menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia.
Pasalnya, pernyataan Agus Yudi yang dikemukakannya saat tengah berada di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) pada 10 November 2023 lalu itu bukan memberikan pencerahan malah menyuruh para honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) datang ke Jakarta untuk merubah undang-undang (UU) agar Satpol PP diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Latif menjelaskan, dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) Kemenpan RB harus mematuhi AUPB yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. Tidak perlu merubah UU.
Discussion about this post