Adapun beberapa pasal diantaranya Pasal 287 ayat 2 disebutkan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan kampanye pemilu oleh peserta Pemilu kepada masyarakat.
Ayat 4, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, menyiarkan, dan mengiklankan kampanye Pemilu harus mematuhi larangan dalam kampanye Pemilu.
Ayat 5, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
Pasal 288 ayat 1, lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia, lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia, lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang peserta Pemilu untuk menyampaikan materi kampanye Pemilu.
Pasal 289 ayat 2, media massa cetak dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan kampanye Pemilu harus berlaku adil dan berimbang kepada semua peserta Pemilu.
Pasal 291 ayat 2, media massa cetak, media daring, media sosial wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye Pemilu.
Pasal 292 ayat 1, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menjual blocking segment dan/atau blocking time untuk kampanye Pemilu.
Ayat 2, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye Pemilu.
Ayat 3, media massa cetak, media daring, media sosial, lembaga penyiaran, dan peserta Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta Pemilu kepada peserta Pemilu yang lain.
Pasal 295, media massa cetak, media daring, dan media sosial menyediakan halaman dan waktu yang adil dan berimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan kampanye Pemilu bagi peserta Pemilu.(***)
Penulis: Wartawan Penasultra.id
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post