Hal ini berbeda dengan sistem Islam dimana Islam menjadikan pernikahan sebagai ibadah, bahkan perjanjian kuat dihadapan Allah SWT. Karena itu pernikahan bukan hanya untuk meraih kesenangan semata, namun ada tujuan mulia lainnya yang harus dijaga agar kehidupan masyarakat tetap dalam kemuliaan dan kesucian.
Islam tidak hanya menjadikan keberlangsungan pernikahan wajib dijaga oleh pasangan suami istri, melainkan juga oleh negara yang diatur oleh sistem Islam.
Perselingkuhan dalam pandangan Islam merupakan perbuatan maksiat yang diharamkan oleh Allah SWT. Bahkan pelakunya diancam dengan siksa api neraka. Dalam pandangan Islam perselingkuhan memiliki hukuman yang tegas bagi para pelaku perselingkuhan. Sanksi dalam pidana Islam bersifat Zawajir (membuat jera di dunia) dan Jawabir (menghapus dosa di akhirat).
Jadi sistem pidana Islam itu berdimensi dunia dan akhirat. Sedang sistem pidana sekuler jelas hanya berdimensi dunia saja. Sistem sekuler memang sangat cetek (dangkal) dan picik wawasan dan dimensinya.
Sifat zawajir itu, artinya sistem pidana Islam akan membuat jera manusia sehingga tidak akan melakukan kejahatan serupa. Misalnya dengan menyaksikan hukuman rajam, yaitu dilempar batu sampai mati jika pelakunya sudah menikah (muhsan). Jika pelakunya belum menikah (ghairu muhsan), sanksinya dicambuk 100 kali cambukan dan dapat ditambah pidana pengasingan (taghrib) selama satu tahun.
Dengan ini akan membuat anggota masyarakat enggan untuk melakukan perselingkuhan (kemaksiatan). Sedang sifat zawabir, artinya sifat pidana Islam akan dapat menggugurkan dosa seorang muslim di akhirat nanti.
Dalam peristiwa Baiat Aqabah II, Rasulullah SAW menerangkan bahwa barang siapa yang melakukan suatu kejahatan, seperti berzina, mencuri, dan berdusta, lalu ia dijatuhi hukuman atas perbuatan itu, maka sanksi itu akan menjadi kaffarah (penebus dosa) baginya (HR.Bukhari, dari Ubadah bin shamit ra).
Dalam sistem Islam, kalau orang melakukan perselingkuhan atau perzinahan lalu dihukum sesuai dengan kemaksiatan yang dilakukan, di akhirat Allah tidak akan menyiksanya lagi akibat perselingkuhan yang dilakukannya di dunia. Hukuman yang diberikan sesuai dengan aturan Islam sudah menebus dosanya itu. Tapi dalam sistem pidana sekuler, sifat jawabir ini tidak ada. Nihil.
Jadi kalau seseorang melakukan perselingkuhan maka hukumannya dipenjara (bukan dilempar batu sampai mati jika pelakunya sudah menikah, dan dicambuk sebanyak 100 kali bagi yang belum menikah), di akhirat nanti masih akan diazab oleh Allah karena perselingkuhan yang dilakukannya di dunia. Wallahu A’lam.(***)
Penulis adalah Pemerhati Sosial
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post