<strong>Oleh: Syafitri Asmawati, S.Pd</strong> Islam menjadi agama dengan pemeluk terbanyak di Indonesia berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per Desember 2021. Jumlah penduduk muslim di Indonesia mencapai 237,53 juta jiwa atau 86,9% dari populasi penduduk Indonesia. Dan secara mendunia Agama Islam merupakan posisi kedua pemeluk terbanyak seluruh dunia dikutip dari Britannica, agama Islam menempati posisi kedua dengan pemeluk terbanyak sebesar 1,8 miliar pengikut. Islam juga menjadi agama mayoritas di beberapa negara, seperti di Maldives, Arab Saudi dan Mauritania yang mencapai 100 persen. Sedangkan di negara-negara lainnya, penganut Islam berkisar 95 persen, contohnya seperti Kuwait, Iran, Sudan, Pakistan, Turki, dan Afganistan. (dataindonesia.id). Agama Islam di Indonesia menjadi pemeluk terbanyak dan sebagai pemeluk Agama Islam yang menempati posisi kedua terbanyak di dunia. Namun Indonesia jadi negara kedua di Asia paling banyak kasus perselingkuhan. (Berdasarkan hasil survei aplikasi Just Dating). Sementara Thailand menduduki peringkat pertama negara di Asia yang banyak kasus perselingkuhan, sebanyak 50 persen responden mengaku pernah berselingkuh dari pasangannya masing-masing. Untuk Indonesia hasil survei menunjukkan sebanyak 40 persen mengaku pernah menyelingkuhi pasangannya. Disusul kemudian ada Taiwan dan Singapura dengan hasil 30 persen pasangan mengaku berselingkuh. Sementara negara yang penduduknya paling setia adalah Malaysia, hanya 20 persen penduduknya mengaku pernah berselingkuh. Dalam survei aplikasi just dating juga ditemukan fakta bahwa perempuan di Indonesia lebih banyak melakukan selingkuh ketimbang laki-laki. Persepsi mengenai selingkuh juga berbeda antara perempuan dan laki-laki. Dalam survei perempuan mengartikan pasangannya berselingkuh apabila sudah saling berkenalan dengan lawan jenis dan bertukar pesan. Untuk laki-laki, persepsi selingkuh apabila perempuan sudah berani pergi berdua dengan lawan jenisnya kemanapun. Sebanyak 60 persen laki-laki di Indonesia juga tidak suka apabila dikhianati oleh pasangannya. Karena itu laki-laki cenderung meninggalkan pasangannya atau membalas dengan berselingkuh juga. Indonesia juga menjadi negara keempat di dunia dengan kasus perselingkuhan terbanyak. Berdasarkan survei yang dilakukan tentang perselingkuhan di Amerika Serikat, setengah dari orang yang sudah menikah berselingkuh setidaknya satu kali selama pernikahan. Hampir tiga perempat pria dan lebih dari dua pertiga wanita mengakui bahwa mereka telah berselingkuh. Sebagian besar perselingkuhan dimulai dengan teman dekat atau rekan kerja. Begitu perselingkuhan dimulai, hubungan tersebut berlangsung rata-rata dua tahun lamanya. Menurut laporan World Population Review, ada beberapa negara dengan perselingkuhan yang sangat umum terjadi. Di wilayah Eropa, mereka memperlakukan orang-orang diperbolehkan tidur dengan orang lain di luar pernikahan. Di Denmark, hampir 46 persen orang mengaku tidur dengan seseorang di luar pernikahan. Di Thailand, separuh masyarakat di sana mengaku melakukan perselingkuhan setidaknya satu kali dalam pernikahan. Negara Belgia, Norwegia, Prancis juga memiliki tingkat perselingkuhan 40 persen atau lebih tinggi.(tribunnews.com,18/02/2023). Maraknya perselingkuhan yang terjadi sebenarnya tidak terlepas dari aturan yang berlaku dalam suatu negara, termasuk Indonesia sistem aturan yang diemban adalah sistem sekularisme, sehingga perselingkuhan terus menerus terjadi di negeri yang mayoritas Agama Islam ini yakni indonesia. Inilah cikal bakal dari maraknya tingkat perselingkuhan di Indonesia bahkan Indonesia menjadi posisi kedua terbesar di Asia dan menempati posisi keempat terbesar di seluruh dunia. Berdasarkan hasil survei sebanyak 40 persen mengaku pernah menyelingkuhi pasangannya dan berdasarkan laporan World Population Review tingkat perselingkuhan berdasarkan negara di dunia tahun 2023, perselingkuhan Indonesia 277,534,122 populasi. Sementara bagaimana dengan yang tidak mengakui perselingkuhannya pastinya masih banyak lagi orang yang melakukan perselingkuhan. Perselingkuhan dalam sistem sekuler menjadi hal yang biasa terjadi seolah itu bukanlah menjadi perbuatan maksiat yang dilarang dalam Islam. Selain perselingkuhan terjadi akibat dari sistem aturan yang berlaku dan diperparah lagi dengan terkontaminasinya kaum muslimin dengan tsaqofah asing dari para penjajah musuh-musuh Islam yang senantiasa terus menerus menghancurkan Islam yakni melalui ghazul fikri (perang pemikiran) dari semua sendi-sendi kehidupan termasuk dalam sistem sosial yakni hubungan antara laki-laki dan perempuan yang mengikuti gaya barat sekuler. Kondisi ini adalah hal yang wajar dalam sistem sekuler kapitalis di mana manfaat dan kesenangan jasmani menjadi tujuan. Bebasnya sistem sosial/tata pergaulan antara laki-laki dan perempuan, rusaknya sistem pendidikan, bebasnya mengakses media sosial, yang dilandasi sekulerisme kapitalis memudahkan terjadinya perselingkuhan. Maraknya perselingkuhan menunjukkan rapuhnya ikatan pernikahan dan bangunan keluarga. Dalam pidana sistem sekuler tidak memiliki hukuman tegas seperti dalam KUHP, perzinaan menjadi delik aduan. Artinya jika tidak diadukan oleh suami, istri, orang tua, atau anaknya maka tidak ada masalah. Pidananya pun cukup ringan hanya 1 tahun atau denda Rp10 juta, bila salah satunya terikat ikatan perkawinan. Ini dapat dilihat pada Pasal 415 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp.10 Juta)," ayat (2), “Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan". Pasal-pasal tentang perzinaan (perselingkuhan) ini masih membuka peluang bagi masyarakat yang melakukannya secara suka sama suka. Di pasal 424, ada ancaman bagi orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain untuk melakukan perbuatan cabul dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun penjara.(Media Umat | Edisi 315, 9 -22 Dhulhijjah 1443 H/8 – 21 Juli 2022, Hal 6). Hal ini berbeda dengan sistem Islam dimana Islam menjadikan pernikahan sebagai ibadah, bahkan perjanjian kuat dihadapan Allah SWT. Karena itu pernikahan bukan hanya untuk meraih kesenangan semata, namun ada tujuan mulia lainnya yang harus dijaga agar kehidupan masyarakat tetap dalam kemuliaan dan kesucian. Islam tidak hanya menjadikan keberlangsungan pernikahan wajib dijaga oleh pasangan suami istri, melainkan juga oleh negara yang diatur oleh sistem Islam. Perselingkuhan dalam pandangan Islam merupakan perbuatan maksiat yang diharamkan oleh Allah SWT. Bahkan pelakunya diancam dengan siksa api neraka. Dalam pandangan Islam perselingkuhan memiliki hukuman yang tegas bagi para pelaku perselingkuhan. Sanksi dalam pidana Islam bersifat Zawajir (membuat jera di dunia) dan Jawabir (menghapus dosa di akhirat). Jadi sistem pidana Islam itu berdimensi dunia dan akhirat. Sedang sistem pidana sekuler jelas hanya berdimensi dunia saja. Sistem sekuler memang sangat cetek (dangkal) dan picik wawasan dan dimensinya. Sifat zawajir itu, artinya sistem pidana Islam akan membuat jera manusia sehingga tidak akan melakukan kejahatan serupa. Misalnya dengan menyaksikan hukuman rajam, yaitu dilempar batu sampai mati jika pelakunya sudah menikah (muhsan). Jika pelakunya belum menikah (ghairu muhsan), sanksinya dicambuk 100 kali cambukan dan dapat ditambah pidana pengasingan (taghrib) selama satu tahun. Dengan ini akan membuat anggota masyarakat enggan untuk melakukan perselingkuhan (kemaksiatan). Sedang sifat zawabir, artinya sifat pidana Islam akan dapat menggugurkan dosa seorang muslim di akhirat nanti. Dalam peristiwa Baiat Aqabah II, Rasulullah SAW menerangkan bahwa barang siapa yang melakukan suatu kejahatan, seperti berzina, mencuri, dan berdusta, lalu ia dijatuhi hukuman atas perbuatan itu, maka sanksi itu akan menjadi kaffarah (penebus dosa) baginya (HR.Bukhari, dari Ubadah bin shamit ra). Dalam sistem Islam, kalau orang melakukan perselingkuhan atau perzinahan lalu dihukum sesuai dengan kemaksiatan yang dilakukan, di akhirat Allah tidak akan menyiksanya lagi akibat perselingkuhan yang dilakukannya di dunia. Hukuman yang diberikan sesuai dengan aturan Islam sudah menebus dosanya itu. Tapi dalam sistem pidana sekuler, sifat jawabir ini tidak ada. Nihil. Jadi kalau seseorang melakukan perselingkuhan maka hukumannya dipenjara (bukan dilempar batu sampai mati jika pelakunya sudah menikah, dan dicambuk sebanyak 100 kali bagi yang belum menikah), di akhirat nanti masih akan diazab oleh Allah karena perselingkuhan yang dilakukannya di dunia. Wallahu A’lam.(<strong>***)</strong> <strong>Penulis adalah Pemerhati Sosial</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=cL2RSwCZ1JQ
Discussion about this post