“Mobil dan motor keluaran 2003 ke atas sudah mempersyaratkan BBM dengan nilai oktan 92 sebetulnya. Masyarakat seharusnya mengisi kendaraan sesuai yang dipersyaratkan pabrikan,” kata Laode melalui rilis persnya, Senin 8 Maret 2021.
Menurutnya, apabila pemakaian BBM sesuai spesifikasi kendaraan, maka pembakaran pada mesin akan sempurna sehingga emisi gas buang yang mengandung Nitrogen Monoksida (NOx) dan Carbon Monoksidanya (COx) dapat diminimalisir.
Pembakaran yang tidak sempurna akibat penggunaan BBM dibawah spesifikasi minimum kendaraan dapat menyebabkan emisi lebih besar.
Bahkan, perlu diketahui BBM jenis Premium ini terdapat kandungan timbal yang dapat mengakibatkan penyakit jangka panjang seperti hipertensi, gangguan jantung dan kanker paru-paru.
“Pada beberapa testimoni konsumen, pemakaian BBM sesuai spesifikasi kendaraan juga mengakibatkan pemakaian yang lebih irit dan tarikan lebih enteng. Hal ini diakibatkan karena pembakaran dalam ruang mesin yang lebih sempurna,” terang Laode
Konsumsi BBM Premium di Kendari, kata Laode, saat ini sekitar 28 persen, Pertalite 67 persen, diikuti Pertamax 4 persen dan Pertamax Turbo 1 persen.
Discussion about this post