<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melalui unit bisnisnya yaitu Retail Sales Area Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Hiswana Migas DPC IV Sultra melakukan monitoring ke pangkalan LPG 3 Kg di kota Kendari, Sabtu 1 Juni 2024.</span> <span style="font-size: 17px;">Sales Area Manager Retail Sultra, Muhammad Faruq mengatakan, monitoring</span><span style="font-size: 17px;"> ini untuk mengetahui penerapan pembelian LPG 3 Kg menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) yang sudah dijalankan sejak awal 2024.</span> <span style="font-size: 17px;">"Kami lakukan monitoring secara intens terhadap penerapan penggunaan KTP oleh konsumen saat membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina, dan hasilnya sudah dapat diterapkan dengan baik,” kata Faruq, Minggu 2 Juni 2024.</span> <span style="font-size: 17px;">Menurutnya, pangkalan sebelumnya sudah dibekali dengan Merchant Apps MyPertamina (MAP) untuk mendata konsumen yang membeli LPG 3 Kg menggunakan KTP.</span> <span style="font-size: 17px;">“Caranya mudah, konsumen hanya menunjukan KTP saat hendak membeli LPG 3 Kg dan membawa tabung kosong, kemudian pangkalan akan mencatat didalam sistem tersebut supaya terdata,” ujar Faruq.</span> <span style="font-size: 17px;">Ia mengatakan, stok LPG 3 Kg di wilayah Sultra dipastikan aman karena terdapat 50 agen LPG dan 4.564 pangkalan.</span> <span style="font-size: 17px;">Sementara itu, Ketua DPC IV Hiswana Migas Sultra, Rachman Siswanto mengatakan, proses pendataan dengan sistem MAP berjalan lancar. </span> <span style="font-size: 17px;">Masyarakat saat ini sudah mulai terbiasa untuk membawa KTP saat membeli LPG 3 Kg subsidi. Yang mana LPG ini diperuntukan hanya untuk masyarakat miskin sesuai label tulisan pada tabung,” tutur </span><span style="font-size: 17px;">Rachman.</span> <span style="font-size: 17px;">Menurutnya, pangkalan LPG 3 sebelumnya sudah mendapatkan sosialisasi dari Agen terkait tahapan baru pencatatan transaksi LPG 3 Kg melalui sistem MAP sehingga pangkalan sudah siap untuk penerapannya.</span> <span style="font-size: 17px;">Dalam monitoring tersebut, Abdul Mannan selaku pemilik pangkalan LPG 3 Kg yang sudah berusia 74 tahun mengaku mudah menerapkan MAP ini.</span> <span style="font-size: 17px;">“Saya sebelumnya diajari penggunaan MAP ini oleh Agen dan kemudian saya praktikan melalui handphone saya saat melayani pembeli, dan ini sangat mudah,” beber Mannan.</span> <span style="font-size: 17px;">Pemerintah melalui Pertamina menerapkan penggunaan KTP ini sudah mulai berjalan pda awal Januari 2024 dan implementasi 100 persen mulai 1 Juni 2024 diseluruh pangkalan LPG 3 Kg supaya golongan masyarakat membutuhkan dapat menikmati barang subsidi ini.</span> <span style="font-size: 17px;">Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan, program ini untuk mewujudkan pemerintah agar subsidi tepat sasaran.</span> <span style="font-size: 17px;">“Jika masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 Kg yang tidak mencatat melalui sistem MAP, kemudian pangkalan menjual diatas harga eceran tertinggi atau HET ataupun mendapati isi tabung dibawah standar maka dapat dilaporkan ke Pertamina Call Center 135 dan jika ditemukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Fahrougi.</span> <span style="font-size: 17px;">Sementara iitu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Petrus Ginting menegaskan, Pertamina Patra Niaga terus membuka pendaftaran pengguna LPG 3 kg di pangkalan. Konsumen cukup membawa KTP agar di catat oleh Pangkalan melalui MAP Pertamina.</span> <span style="font-size: 17px;">"Pendaftar sudah mencapai 44,8 juta per Mei ini dan masih terus kita buka. Pendataan ini dilaksanakan dalam rangka Subsidi Tepat, agar subsidi Pemerintah jelas siapa-siapa pengguna atau yang menikmatinya," Irto memungkas.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Yeni Marinda</span></strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_240602_203732_465.sdocx--> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/TL8AKM-76IQ?si=-MkgQPIfZtVwjTeS
Discussion about this post