“Jika masih dalam ranah kami yakni agen pangkalan, kita akan tindak tegas. Sanksinya dari teguran lisan, tertulis hingga pencabutan izin usaha dan pemutusan supply,” beber Taufiq.
Pertamina, katanya, juga mendorong agar pemda melakukan penerapan kartu kendali LPG 3 Kg sebagai upaya pengetatan maksimum pengambilan LPG 3 Kg per rumah rangga/ KK/UMKM/Pertanian. Sehingga, hanya pemegang Kartu Kendali sajalah yang boleh membeli LPG 3 Kg dalam jumlah tertentu per bulan.
“Pemegang kartu ini yakni keluarga prasejahtera. Berapa jumlah per bulannya diambil dari volume rata-rata pemakaian LPG dalam satu bulan. Semua data tersebut ada di pemda,” ungkap Taufiq.
Ia mengaku, upaya tersebut dinilai lebih maksimal untuk membantu monitoring LPG 3 Kg dibandingkan upaya lain yang telah dilakukan. Hal ini mendapat respon positif dari semua peserta webinar termasuk pihak ESDM Sultra.
Perwakilan Dinas ESDM Sultra, Dewi Rosaria mengatakan, pemerintah melalui Gubernur Sultra telah mengeluarkan surat edaran Nomor 541 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilarang menggunakan LPG 3 Kg.
“Hanya saja mungkin perlu ditegakkan kembali. Apabila kita yang tergolong mampu membeli perabotan mahal janganlah merampas hak masyarakat miskin dengan tidak beralih menggunakan LPG Bright Gas kemasan 5,5kg-12kg yang tersedia di pasaran,” pungkas Dewi.
Untuk diketahui, Pertamina memastikan supply LPG 3 kg di Sultra terjamin ketersediaannya hingga akhir tahun 2020 berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Kementrian ESDM RI.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post