Menurutnya, pihaknya tak akan ragu menindak tegas apabila terdapat oknum ditingkatan agen hingga pangkalan yang terbukti melakukan tindakan ilegal sesuai laporan masyarakat.
Tindakan ilegal yang dimaksud yakni menyalahi Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 yang mengatur tentang Penyaluran dan Pendistribusian LPG 3 kg.
“Jika masih dalam ranah kami yakni agen pangkalan, kita akan tindak tegas. Sanksinya dari teguran lisan, tertulis hingga pencabutan izin usaha dan pemutusan supply,” beber Taufiq.
Pertamina, katanya, juga mendorong agar pemda melakukan penerapan kartu kendali LPG 3 Kg sebagai upaya pengetatan maksimum pengambilan LPG 3 Kg per rumah rangga/ KK/UMKM/Pertanian. Sehingga, hanya pemegang Kartu Kendali sajalah yang boleh membeli LPG 3 Kg dalam jumlah tertentu per bulan.
“Pemegang kartu ini yakni keluarga prasejahtera. Berapa jumlah per bulannya diambil dari volume rata-rata pemakaian LPG dalam satu bulan. Semua data tersebut ada di pemda,” ungkap Taufiq.
Discussion about this post