Berdasarkan surat Dirjen Migas Nomor B-7140/MG.05/DMO/2022 tertanggal 17 Agustus 2022 perihal Pembatasan Kuota Sub Penyalur LPG Tabung 3kg.
Disebutkan masih terdapat penyalur/agen LPG yang mana pangkalannya mendistribusikan LPG melebih dari 20 persen kepada sub penyalur, yang semestinya langsung kepada konsumen akhir. Sehingga ini membuat harga di konsumen akhir di beberapa lokasi naik.
Pertamina melalui agen, wajib melakukan monitoring log book pangkalan untuk memastikan penyaluran minimal 80 persen kepada konsumen akhir. Tentunya Pertamina akan menindak tegas agen yang tidak mengikuti standar aturan yang berlaku.
“Kami berkomitmen menyalurkan LPG 3kg untuk masyarakat sesuai dengan peruntukkannya. Apabila masyarakat masih menemukan LPG 3kg atau adanya harga yang tidak wajar, maka dapat menghubungi ke Pertamina Call Center di 135,” Fahrougi memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post