Ia mengatakan, bentuk pengawasan Pertamina untuk harga ada di tingkat agen dan pangkalan, untuk harga di pedagang eceran diperlukan tim pengawasan terpadu dari pihak pemda dan aparat penegak hukum dalam mengawasi dan menindak tegas oknum yang menjual LPG 3kg di luar harga eceran tertinggi (HET).
Sebelumnya berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra Nomor 74 tahun 2022 atas perubahan Pergub Sultra Nomor 38 tahun 2012 tentang penetapan HET LPG tabung 3kg untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro, pemerintah menetapkan HET sesuai jarak tempuh dari SPPBE ke masing-masing wilayah distribusinya.
Berdasarkan surat Dirjen Migas Nomor B-7140/MG.05/DMO/2022 tertanggal 17 Agustus 2022 perihal Pembatasan Kuota Sub Penyalur LPG Tabung 3kg.
Disebutkan masih terdapat penyalur/agen LPG yang mana pangkalannya mendistribusikan LPG melebih dari 20 persen kepada sub penyalur, yang semestinya langsung kepada konsumen akhir. Sehingga ini membuat harga di konsumen akhir di beberapa lokasi naik.
Pertamina melalui agen, wajib melakukan monitoring log book pangkalan untuk memastikan penyaluran minimal 80 persen kepada konsumen akhir. Tentunya Pertamina akan menindak tegas agen yang tidak mengikuti standar aturan yang berlaku.
Discussion about this post