“Kami ajak dan berikan promo bagi pelaku usaha laundry yang menukarkan tabungnya, seperti 1 tabung LPG 3kg ke 1 tabung Bright Gas 5,5kg atau 2 tabung LPG 3kg ke 2 tabung bright Gas 12kg,” ujar Faruq.
Sementara itu, Kadisperindagkop & UMKM Kota Kendari, Dasril Yamin mengatakan, sidak ini sekaligus edukasi bagi pelaku usaha binatu/laundry. Sebab Pertamina selaku pengawasan dan pengendalian ingin mensosialisasikan serta memastikan bahwa penerapan peraturan dari Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 sesuai dengan aplikasi dilapangan atau tidak.
“Tadi kami cek sekitar lima usaha laundry dan semuanya menukar tabung LPG 3kg ke Bright Gas, tentunya ini sangat positif sekali, sehingga harapannya dapat tepat sasaran,” ujar Dasril.
Ia mengatakan, selain usaha laundry terdapat golongan masyarakat yang tak semestinya menggunakan LPG 3 kg.
“Kami mengimbau kepada masyarakat sesuai dengan golongannya agar tak menggunakan LPG 3kg yaitu restaurant, hotel, usaha tani tembakau, usaha peternakan, usaha Batik, usaha jasa las, usaha pertanian yang belum mendapatkan konversi dari pemerintah,” Dasril menambahkan.
Discussion about this post