“Dengan membeli BBM industri ke secara resmi ke agen Pertamina berarti menyumbang pembangunan daerah, sebab BBM dari Pertamina terdapat unsur perpajakan seperti Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB, Pajak Penghasilan atau PPh, dan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN,” Fahrougi memungkas.
Apabila masyarakat atau konsumen memerlukan informasi tambahan mengenai produk ataupun penyampaian keluhan, dapat menghubungi ke Pertamina Call Center (PCC) 135.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post