Selain faktor tersebut, adanya permintaan pasar untuk solar yang mestinya menggunakan solar industri bagi kapal dengan bermesin besar penangkap ikan, dan pertambangan dalam jumlah sangat besar juga menjadi penentu dalam maraknya tindak pidana penyelewengan.
Sehingga perlu adanya peran Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah untuk melakukan penindakan apabila terbukti oknum konsumen melalukan penyalahgunaan BBM subsidi.
“Penyalahgunaan solar bersubsidi modusnya beragam mulai dari mengubah kapasitas tangki, peruntukan kendaraan yang tidak sesuai, bahan bakar yang seharusnya untuk industri tapi pakai yang BBM bersubsidi, hingga kendaraan yang memiliki nomor polisi berganti-ganti. Namun dari pada itu, modus serta lokasi yang rawan telah kami petakan dan semoga dapat dikurangi potensi penyalahgunaannya,” tutur Fahrougi.
Pertamina juga mengapresiasi Aparat Penegak Hukum yang terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebagaimana diketahui bahwa segala bentuk tindakan pelanggaran bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Subsidi akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku sesuai dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Dengan diberlakukan sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan perhatian terhadap standar operasi perusahaan, agar ke depan kami dapat terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” Fahrougi memungkas.
Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post