Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan, tindakan tegas ini merupakan bukti keseriusan Pertamina dalam memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen terkait penjualan BBM jenis solar yang merupakan BBM subsidi.
“Baik itu dengan menindak lanjuti kejadian yang beredar di masyarakat ataupun dalam kegiatan monitoring berkala tim Pertamina. Setiap penyelewengan terhadap BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” Fahrougi menambahkan.
Pembelian solar subsidi dengan menggunakan QR code telah berjalan sejak Maret 2023 dan saat ini seluruh SPBU telah menerapkannya, tentunya dengan penerapan QR code akan memudahkan para pengguna yang berhak mendapatkan solar subsidi.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Republik Indonesia Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu bahwa pembelian BBM bersubsidi dikhususkan untuk pemilik kendaraan yang telah memiliki QR code dengan pembelian untuk kendaraan roda empat pribadi sebanyak 60 liter perhari.
Kemudian kendaraan umum atau angkutan barang roda empat sebanyak 80 liter perhari dan kendaraan roda enam angkutan barang sebanyak 200 liter perhari.
Discussion about this post