Pembelian solar subsidi dengan menggunakan QR code telah berjalan sejak Maret 2023 dan saat ini seluruh SPBU telah menerapkannya, tentunya dengan penerapan QR code akan memudahkan para pengguna yang berhak mendapatkan solar subsidi.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Republik Indonesia Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu bahwa pembelian BBM bersubsidi dikhususkan untuk pemilik kendaraan yang telah memiliki QR code dengan pembelian untuk kendaraan roda empat pribadi sebanyak 60 liter perhari.
Kemudian kendaraan umum atau angkutan barang roda empat sebanyak 80 liter perhari dan kendaraan roda enam angkutan barang sebanyak 200 liter perhari.
Masyarakat juga bisa turut menginformasikan ke Call Center Pertamina 135 ataupun melapor ke aparat penegak hukum setempat jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan BBM maupun LPG Subsidi di lapangan.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post