Pertamina selain memberikan sanksi juga memberikan rekomendasi untuk perbaikan atas temuan tersebut diatas yaitu dengan tidak melayani kendaraan yang melakukan pembelian secara berulang dan terindikasi adanya potensi penyalahgunaan Solar JBT.
Kemudian memastikan kesesuaian data QR Code dengan kendaraan yang mengisi di SPBU, tidak melayani pembelian jeriken tanpa surat rekomendasi yang valid dan SPBU wajib memastikan kamera CCTV yang berada di area/lokasi yang telah di tentukan Pertamina dapat berfungsi dengan baik.
Sanksi dan rekomendasi perbaikan tersebut disampaikan dalam bentuk surat tertulis kepada SPBU dengan tujuan nantinya kedepan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran serupa, maka Pertamina akan memberikan pembinaan yang lebih tegas lagi hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
“Ini merupakan bukti keseriusan Pertamina untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada konsumen,” Fahrougi memungkas.
Pembelian solar subsidi dengan menggunakan QR code telah berjalan sejak Maret 2023 di Sulawesi Tenggara (Sultra) dan saat ini seluruh SPBU telah menerapkannya, tentunya dengan penerapan QR code akan memudahkan para pengguna yang berhak mendapatkan solar subsidi.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post