Sedangkan operator dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena telah terbukti melanggar Standar Operational Procedure (SOP) perusahaan terhadap pelayanan di SPBU terutama adanya indikasi kecurangan.
Untuk perbaikan terhadap layanan SPBU tersebut, Pertamina juga menghentikan pasokan Solar JBT terhitung mulai 2 September hingga 2 Oktober 2024 sebagi bentuk teguran dan pembinaan.
“Untuk BBM jenis lainnya masyarakat tidak perlu khawatir karena produk BBM jenis Dexlite, Pertalite, dan Pertamax masih dapat dilayani pembeliannya oleh SPBU 74.93403 Konawe,” ujar Fahrougi.
Pertamina selain memberikan sanksi juga memberikan rekomendasi untuk perbaikan atas temuan tersebut diatas yaitu dengan tidak melayani kendaraan yang melakukan pembelian secara berulang dan terindikasi adanya potensi penyalahgunaan Solar JBT.
Kemudian memastikan kesesuaian data QR Code dengan kendaraan yang mengisi di SPBU, tidak melayani pembelian jeriken tanpa surat rekomendasi yang valid dan SPBU wajib memastikan kamera CCTV yang berada di area/lokasi yang telah di tentukan Pertamina dapat berfungsi dengan baik.
Sanksi dan rekomendasi perbaikan tersebut disampaikan dalam bentuk surat tertulis kepada SPBU dengan tujuan nantinya kedepan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Discussion about this post