“Menggeser fokus dari penindakan pidana ke rehabilitasi juga diharapkan dapat mengurangi overcapacity di Lapas yang disebabkan oleh tingginya jumlah narapidana kasus narkotika,” ujar Jayadi.
Langkah ini dianggap dapat memberikan solusi yang lebih berkelanjutan dan holistik dalam menangani masalah penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
Pendekatan rehabilitasi mencakup sejumlah upaya, seperti optimalisasi tim asesmen terpadu, penguatan lembaga rehabilitasi, program rehabilitasi masyarakat, serta penerapan prinsip restorative justice yang mengedepankan pemulihan dan reintegrasi sosial bagi para penyalahguna narkotika.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Sosial dan Budaya, SUPD III, Wahyu Suharto, mewakili Dirjen Bina Pembangunan Daerah menegaskan, Kemendagri telah secara aktif mendukung upaya rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
“Kemendagri telah berperan penting dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran di tingkat daerah untuk mendukung program rehabilitasi,” ucap Wahyu.
Dengan adanya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan pemutakhirannya, Kemendagri telah memfasilitasi nomenklatur yang mendukung rehabilitasi medis dalam urusan kesehatan.
Discussion about this post