“Kemendagri telah berperan penting dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran di tingkat daerah untuk mendukung program rehabilitasi,” ucap Wahyu.
Dengan adanya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan pemutakhirannya, Kemendagri telah memfasilitasi nomenklatur yang mendukung rehabilitasi medis dalam urusan kesehatan.
Kemendagri juga telah memperhatikan pengelolaan pelayanan kesehatan terkait kecanduan NAPZA di tingkat provinsi, serta di tingkat kabupaten/kota. Hal ini mencakup pengelolaan pelayanan kesehatan jiwa dan NAPZA di tingkat lokal.
Terkait dengan rehabilitasi sosial, kewenangan rehabilitasi sosial korban NAPZA berada pada pemerintah pusat. Namun, pemerintah daerah turut memberikan dukungan dengan melakukan pendataan, memberikan pelayanan rujukan, dan menyediakan pelayanan sosial pasca rehabilitasi.
Hal tersebut bertujuan untuk memastikan eks penyalahguna narkotika dapat kembali menjalankan peran sosialnya di masyarakat dengan baik.
Dengan komitmen ini, Kemendagri bersama dengan pemerintah daerah terus berupaya untuk memperkuat sinergi dalam upaya rehabilitasi penyalahguna narkotika, demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan produktif bagi masyarakat.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post