“Kategori peserta yang dapat mengajukan klaim JHT salah satunya telah mencapai usia 56 tahun, dapat dimanfaatkan untuk modal usaha memasuki masa pensiun. Peserta yang telah mengajukan klaim JHT tetap bisa melanjutkan kepesertaan bila masih bekerja,” kata Abdurrohman melalui rilis persnya, Kamis 30 Maret 2023.
Menurutnya, pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti mengunjungi kantor BPJamsostek terdekat atau melalui website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Termasuk melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan saldo JHT di bawah Rp10 juta.
Discussion about this post