<strong>PENASULTRA.ID, KONAWE</strong> - Seluruh petugas Long Form Sensus Penduduk (LFSP) 2020 yang akan bertugas di Konawe dan Konawe Kepulauan (Konkep) kini dapat perlindungan dari Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Badan Pusat Statistik (BPS) Konawe memberikan perlindungan BPJamsostek kepada petugas LFSP 2020 selama periode 2022. Kepala BPS Konawe, Sultriawati Efendy berharap, seluruh petugas tetap aman dalam menjalankan segala aktivitas sensus. “Dalam sensus penduduk lanjutan ini, kami memiliki dua kewajiban, yaitu memastikan terlaksananya sensus penduduk ini dengan baik dan lancar serta memastikan seluruh petugas mendapatkan perlindungan dari resiko kerja yang dapat terjadi,” kata Sultriawati beberapa waktu lalu. Sementara itu, Kepala BPJamsostek Sultra, Irsan Sigma Octavian mengatakan, perlindungan kepada petugas sensus penduduk tersebut merupakan bentuk antisipasi terhadap resiko-resiko kerja yang ada kepada petugas selama menjalankan aktivitas tugasnya. Adapun jumlah petugas sensus yang terdaftar sebanyak 127 orang. Dimana seluruhnya akan didaftarkan ke dalam dua manfaat program, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. "Kami mengapresiasi BPS Konawe karena telah memiliki kepedulian dalam melindungi seluruh petugas sensus penduduk. Saya harap dapat menjadi contoh bagi BPS kabupaten kota lainnya di Sultra," Irsan memungkas. Untuk diketahui, Sensus Penduduk 2020 Lanjutan merupakan indikator kependudukan Indonesia serta potret demografi Indonesia setelah melewati gelombang ke-2 pandemi Covid-19. Dimana datanya yang dicapai tidak hanya meliputi jumlah orang, tetapi juga fakta mengenai misalnya jenis kelamin, usia, bahasa dan hal-hal lain yang dianggap perlu. <strong>Penulis: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/lA_GXcG7E3k
Discussion about this post