Menurutnya, BPJamsostek akan terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan upaya perluasan kepesertaan agar seluruh pekerja di Indonesia khususnya di Sultra.
“Agar semuanya bisa mendapatkan perlindungan sosial secara paripurna dari program BPJamsostek sesuai dengan amanah undang-undang,” Irsan memungkas..
Untuk diketahui, dalam program ini, para petugas sensus yang jika mengalami kecelakaan kerja maka seluruh biaya pengobatan dan perawatan sesuai indikasi medis akan menjadi tanggungan BPJamsostek sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2015.
Berdasarkan data dari BPS, jumlah petugas yang akan didaftarkan sejumlah 4.586 orang. Petugas tersebut tersebar di kabupaten kota di Sultra.
526 orang diantaranya adalah petugas sensus di Kota Kendari, 115 orang di Buton Utara (Butur) dan 591 orang di Konawe Selatan (Konsel).
Discussion about this post