Diharapkan juga setelah publikasi DSSD Kabupaten Lebak dilaksanakan, komitmen tersebut dapat terus dijalankan agar pengelolaan data dapat terus lebih baik ke depannya dan menjadi bagian perubahan dalam rangka peningkatan kualitas perencanaan pembangunan daerah. Sebab, tanpa komitmen bersama tentunya ini tidak akan terwujud.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Substansi Partisipasi Masyarakat dan Informasi Pembangunan Daerah Rendy Jaya Laksmana mewakili Plh. Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah menyampaikan, penyelenggaraan DSSD oleh pemerintah daerah melalui SIPD dilaksanakan dengan tahapan sesuai dengan kaidah dalam Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) dengan tahapan perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan dan penyebarluasan/publikasi data.
Rendy juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lebak terhadap tingginya antusiasme dan komitmen seluruh jajaran OPD di Kabupaten Lebak terhadap E-Walidata SIPD.
“Harapan ke depannya, Kabupaten Lebak dapat menjadi Pemda percontohan untuk provinsi dan kabupaten/kota lain dalam hal implementasi penyelenggaraan DSSD dan SDI di daerah,” pungkas Rendy.
Discussion about this post