Jebolan STPDN angkatan 07 itu mengaku, telah mengantongi nama-nama ASN yang malas berkantor.
“Olehnya itu, saya tidak main main akan mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi disiplin ASN. Ini juga harus menjadi perhatian utama para Kepala OPD untuk memberikan contoh yang baik kepada semua bawahan mengingat tingkat kedisiplinan ASN kita masih terbilang rendah,” kata Bahri, Senin 12 September 2022.
Orang nomor wahid di Bumi Laworo itu mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 59 tahun 2021, ASN dituntut untuk mematuhi kewajiban dan larangan, termasuk didalamnya menaati waktu.
Olehnya itu Bahri tak menginginkan lagi ada ASN yang seenaknya hadir di kantor dan tidak menjalankan tugas pemerintahan sesuai tupoksi masing- masing.
Untuk mengontrol kehadiran para pegawai pemerintahan di Mubar. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) itu menyiapkan strategi khusus berbasis android sebagai alat absensi.
Discussion about this post