PENASULTRAID, KENDARI – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto menandatangani kesepakatan bersama 17 pemerintah kabupaten/kota se-Sultra untuk mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
Kesepakatan yang digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra pada Selasa 15 Oktober 2024 ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian fiskal Sultra, yang saat ini masih bergantung pada dana transfer pusat sebesar 63,97%, dengan PAD yang baru mencapai 36,02%.
Objek dari kesepakatan ini meliputi pertukaran dan pemanfaatan data untuk optimalisasi PAD di sektor pajak daerah, khususnya pada beberapa jenis data yang menjadi kewenangan pemerintah daerah (Pemda), antara lain: data kendaraan bermotor (PKB); data bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB); data perusahaan pengguna air permukaan (PAP); data perusahaan pemilik alat berat (PAB); dan data lainnya yang disepakati.
Dalam laporannya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sultra, Mujahidin menyebut kesepakatan ini diharapkan menjadi pedoman dalam mewujudkan sinergi dan integrasi data guna meningkatkan pendapatan dari berbagai sumber pajak yang menjadi kewenangan Pemda.
Pj. Gubernur Andap menekankan pentingnya perubahan pola pikir dalam pengelolaan PAD agar tidak hanya mengandalkan transfer dari pusat.
Discussion about this post