PENASULTRAID, KENDARI – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto menandatangani kesepakatan bersama 17 pemerintah kabupaten/kota se-Sultra untuk mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
Kesepakatan yang digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra pada Selasa 15 Oktober 2024 ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian fiskal Sultra, yang saat ini masih bergantung pada dana transfer pusat sebesar 63,97%, dengan PAD yang baru mencapai 36,02%.
Objek dari kesepakatan ini meliputi pertukaran dan pemanfaatan data untuk optimalisasi PAD di sektor pajak daerah, khususnya pada beberapa jenis data yang menjadi kewenangan pemerintah daerah (Pemda), antara lain: data kendaraan bermotor (PKB); data bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB); data perusahaan pengguna air permukaan (PAP); data perusahaan pemilik alat berat (PAB); dan data lainnya yang disepakati.
Dalam laporannya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sultra, Mujahidin menyebut kesepakatan ini diharapkan menjadi pedoman dalam mewujudkan sinergi dan integrasi data guna meningkatkan pendapatan dari berbagai sumber pajak yang menjadi kewenangan Pemda.
Pj. Gubernur Andap menekankan pentingnya perubahan pola pikir dalam pengelolaan PAD agar tidak hanya mengandalkan transfer dari pusat.
“Optimalisasi PAD adalah kunci utama untuk mewujudkan kemandirian fiskal dan mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat. Kita perlu berani meninggalkan cara lama dan mengembangkan sektor-sektor baru,” ujar Andap.
Mantan Kapolda Sultra ini menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi dan integrasi data untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak.
“Dengan langkah ini, kita akan lebih leluasa dalam merencanakan dan membangun Sultra bersama 17 kabupaten/kota yang ada, melalui hasil yang lebih optimal dari peningkatan pendapatan asli daerah,” terang Andap.
Discussion about this post