Kesepakatan bersama ini mencakup lima poin utama, yakni: optimalisasi PAD dari sektor pajak daerah; integrasi dan pemanfaatan data; pertukaran data strategis; pengolahan data terpadu; dan peningkatan bagi hasil pajak.
“Dengan adanya integrasi data wajib pajak yang melibatkan Pemprov Sultra dan pemerintah kota/kabupaten, diharapkan peningkatan pendapatan asli daerah dapat tercapai,” tegas Andap.
Pada kesempatan itu juga Pj. Gubernur Sultra menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta atas komitmen bersama dalam penguatan pengelolaan PAD dari sektor pajak daerah. Andap berharap sinergi ini dapat terus berlanjut demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara.
“Mari kita jaga komitmen ini, karena dengan kerja sama yang solid, kita dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan pelayanan publik,” pungkasnya.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post