Menurut mantan Sekjen Kemenkumham RI itu negara melalui pemerintahan daerah harus hadir untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat. Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat keberadaan lembaga adat sebagai penjaga nilai-nilai luhur dan kearifan lokal di Sultra.
Pelantikan Sultan Buton XLI diwarnai dengan harapan agar nilai-nilai adat dan budaya tetap menjadi landasan dalam menghadapi berbagai dinamika sosial, termasuk dalam persiapan Pilkada serentak 2024.
“Perbedaan pilihan dalam Pilkada bukanlah alasan untuk berkonflik. Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Sara Pataanguna, kita semua diharapkan bisa menjaga kedamaian dan persatuan,” pungkas Andap.
Sebagai informasi, Sara Pataanguna merupakan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam adat budaya Buton yang meliputi:
1. Po Maa Maasiaka, saling menyayangi;
2. Po Mae Maeaaka, saling menghormati;
3. Po Pia Piara, saling memelihara;
4. Poangka Ngkataka, mengangkat martabat.
Dengan inisiasi Perda Masyarakat Hukum Adat, diharapkan masyarakat adat di Sultra akan mendapatkan perlindungan dan pengakuan yang lebih baik dalam kerangka hukum yang jelas, serta menjadi contoh bagi daerah lain dalam melestarikan budaya dan adat istiadat lokal.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post