“Saya merasa terhormat bisa hadir sebagai bagian dari keluarga besar Kesultanan Buton dan masyarakat adat. Gelar kehormatan adat ini memiliki makna mendalam bagi saya, karena mengandung nilai-nilai luhur Sara Pataanguna yang harus saya aktualisasikan dalam setiap langkah kepemimpinan,” ujar Andap.
Andap juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap masyarakat hukum adat yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan formal. Sebagai bentuk kepedulian terhadap eksistensi masyarakat hukum adat, mantan Kapolda Sultra itu berencana mendorong pembentukan Perda terkait.
“Saya menyadari bahwa hak-hak masyarakat hukum adat harus lebih diperhatikan. Karena itu, sepulang dari perhelatan ini, saya akan melakukan komunikasi dengan DPRD Provinsi Sultra untuk mengusulkan Ranperda tentang Masyarakat Hukum Adat agar menjadi bagian dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2024-2029,” tegas Andap.
Menurut mantan Sekjen Kemenkumham RI itu negara melalui pemerintahan daerah harus hadir untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat. Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat keberadaan lembaga adat sebagai penjaga nilai-nilai luhur dan kearifan lokal di Sultra.
Pelantikan Sultan Buton XLI diwarnai dengan harapan agar nilai-nilai adat dan budaya tetap menjadi landasan dalam menghadapi berbagai dinamika sosial, termasuk dalam persiapan Pilkada serentak 2024.
“Perbedaan pilihan dalam Pilkada bukanlah alasan untuk berkonflik. Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Sara Pataanguna, kita semua diharapkan bisa menjaga kedamaian dan persatuan,” pungkas Andap.
Discussion about this post