“Tenun menandai sebuah keberagaman jika dalam pembuatannya dirangkai dengan rasa dan karsa, maka akan hasilkan karya indah. Tenun juga merupakan gambaran kesabaran rajutan taman sari Indonesia yang Ber-Bhineka Tunggal Ika,” ujarnya.
Olehnya itu, Pj Gubernur menginstruksikan kepada para bupati/walikota dan kepala perangkat daerah melakukan tiga langkah untuk menjadikan potensi ekonomi tenun menjadi kekuatan ekonomi.
Pertama, perbaiki data sebaran pengrajin tenun. Kedua, rumuskan dan berikan program-program yang dapat menguatkan para pengrajin tenun. Ketiga, jangan biarkan para pengrajin dan pedagang tenun berjuang sendiri mempertahankan warisan budaya Sultra.
Sekjen Kemenkumham RI ini juga menginformasikan langkah-langkah dalam rangka melindungi tenun Sultra.
“Langkah pertama, daftarkan tenun kita pada pada Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Ditjen KI Kemenkumham sesuai amanah PP 56 tahun 2022. Kedua, daftarkan juga sebagai indikasi geografis sebagaimana amanah UU 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis,” beber Andap.
Discussion about this post