Sekjen Kemenkumham RI ini juga menginformasikan langkah-langkah dalam rangka melindungi tenun Sultra.
“Langkah pertama, daftarkan tenun kita pada pada Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Ditjen KI Kemenkumham sesuai amanah PP 56 tahun 2022. Kedua, daftarkan juga sebagai indikasi geografis sebagaimana amanah UU 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis,” beber Andap.
Dikesempatan yang sangat berbahagia itu juga Andap tak lupa mengucapkan terima kasih dan secara terbuka memberi ruang kepada para pengrajin tenun yang ingin berdiskusi mengenai tenun Sultra.
“Apresiasi dan terima kasih atas keterlibatan para pengrajin tenun. Saya juga memastikan bahwa pintu Kantor Gubernur terbuka lebar bagi bapak ibu, saudara saudari pengrajin tenun apabila ingin berdiskusi dan akan memberikan masukan kepada kami,” pungkas Andap.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post