PENASULTRAID, JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menghadiri koordinasi nasional yang digagas oleh Bawaslu RI dalam rangka kesiapan kepala daerah, menjaga netralitas ASN pada pemilihan serentak tahun 2024 yang berlangsung di Econvention Ancol, Jakarta pada Selasa 17 September 2024.
Andap Budhi Revianto saat dikonfirmasi media usai acara mengungkapkan bahwa pemerintah daerah siap menindaklanjuti hasil koordinasi nasional sehingga ASN di Sultra netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
“Seluruh ASN harus netral di Pilkada Sultra 2024! Kami telah melakukan berbagai langkah untuk memastikan Pilkada di Sultra berjalan dengan jujur, aman, dan demokratis. ASN yang terbukti melanggar netralitas berdasarkan rekomendasi pihak terkait akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai informasi, Pj Gubernur Sultra telah mengeluarkan sejumlah surat edaran terkait pencegahan pelanggaran netralitas ASN, di antaranya:
– SE Gubernur Sultra No. 200.2.1/1743 Tahun 2024, tanggal 23 April 2024 tentang Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
– Surat Pj. Gubernur Sultra No. 200.2.1/1842, tanggal 30 April 2024 tentang Penegasan Pelaksanaan SE Gubernur Sultra Nomor 200.2.1/1743.
– SE Pj Gubernur Sultra No. 100.3.4.1/5 Tahun 2024 tentang Pengunduran Diri Penjabat Bupati/Walikota yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di Sulawesi Tenggara.
Diketahui, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam pengantarnya saat membuka koordinasi nasional menekankan pentingnya pengawasan terhadap netralitas ASN dalam Pilkada serentak mendatang. Bagja menegaskan, kepala daerah memiliki peran penting untuk memastikan ASN tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Selain itu, ia juga mengungkapkan data bahwa pelanggaran netralitas ASN cenderung akan meningkat.
“Sebut saja, pada Pilkada 2020 di 170 wilayah, terjadi 1.010 pelanggaran. Potensi pelanggaran akan semakin tinggi pada Pilkada 2024,” ungkap Bagja.
Menurutnya kerawanan dalam Pilkada ada di 3 titik, yakni, tahap pendaftaran, kampanye, dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Discussion about this post