“Tiga titik ini yang perlu menjadi perhatian kita bersama karena potensi terjadinya pelanggaran cukup tinggi,” ujar Bagja.
Pada koordinasi nasional ini juga menghadirkan sejumlah narasumber. Di antaranya, Tenaga Ahli Kemendagri Suhajar Diantoro, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PAN-RB Aba Subagja, Anggota Bawaslu RI Bidang Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Puadi, dan Kabareskrim yang diwakili Burkan Rudy Satria.
Kegiatan ini di akhiri dengan pengucapan deklarasi kepala daerah, menjaga netralitas ASN pada pemilihan serentak tahun 2024, yang antara lain berisi:
1. ASN harus memastikan keputusan dan tindakan mereka tidak berpihak kepada calon atau pasangan calon.
2. ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye pemilihan.
3. Pejabat pembina kepegawaian akan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar netralitas.
4. Dugaan pelanggaran netralitas ASN harus dilaporkan kepada pengawas pemilu.
5. Akan dilakukan sosialisasi dan dukungan terhadap pedoman netralitas ASN dalam pemilihan umum.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post