Andap juga menyampaikan beberapa kebijakan penting terkait pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah untuk merealisasi prioritas pembangunan tersebut.
“Pendapatan daerah pada tahun 2025 direncanakan sebesar Rp3,870 triliun, belum termasuk komponen Dana Alokasi Khusus (DAK) yang akan dicantumkan dalam APBD setelah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” ujar Andap.
Pj Gubernur mempersilahkan pimpinan dan anggota DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta kepala perangkat daerah untuk melakukan pendalaman dan pembahasan materi perencanaan dan penganggaran tahun 2025, sesuai dengan agenda yang telah disepakati.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post