“Perubahan KUA dan perubahan PPAS TA 2024 bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta capaian target kinerja program-kegiatan, baik yang ditingkatkan maupun yang dikurangi dari asumsi KUA sebelumnya, dan mengoptimalkan pelaksanaan perubahan APBD TA 2024,” ungkap Pj Gubernur.
Pj Gubernur menyampaikan bahwa pembangunan di Provinsi Sultra telah berjalan sesuai dengan APBD Tahun Anggaran 2024 dan telah menghasilkan capaian yang positif.
“Pertumbuhan ekonomi menunjukkan tren positif dengan pencapaian sebesar 5,54% pada triwulan kedua 2024, disertai penurunan inflasi dan perbaikan indikator kesejahteraan seperti penurunan angka kemiskinan dan tingkat pengangguran. Pendapatan daerah juga mengalami peningkatan signifikan, dengan target naik sebesar 11,97% menjadi Rp5,313 triliun,” jelasnya.
Sidang paripurna dengan agenda kedua dilanjutkan dengan paparan hasil penyempurnaan kelima Ranperda yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Adapun Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang:
• Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
• Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual;
• Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah;
• Penanggulangan Penyakit Menular, serta
• Pengelolaan dan Pengembangan Tanaman Komoditas Unggulan.
Discussion about this post