Ketiga, DPRD perlu melakukan pengawasan yang kuat untuk memastikan kinerja pemerintah daerah berjalan sesuai peraturan dan mencapai target yang telah ditetapkan.
Pj Gubernur Andap menyinggung pentingnya kebijakan berbasis data. Sultra telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Pemerintahan Daerah Berbasis Data Presisi.
Perda ini menjadikan Sultra sebagai provinsi pertama di Indonesia yang memiliki kebijakan pembangunan berbasis data terukur dan terencana.
“Perda ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap langkah pembangunan di Sultra berbasis pada data yang valid dan terukur, dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan rakyat yang lebih baik,” ungkap Andap.
Sebagai informasi, Perda Nomor 3 Tahun 2024 merupakan hasil kerja sama antara Pj Gubernur dan DPRD periode 2019-2024.
Perda ini berfokus pada pemenuhan lima hak konstitusional rakyat Sultra, yaitu:
Discussion about this post