“Perda ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap langkah pembangunan di Sultra berbasis pada data yang valid dan terukur, dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan rakyat yang lebih baik,” ungkap Andap.
Sebagai informasi, Perda Nomor 3 Tahun 2024 merupakan hasil kerja sama antara Pj Gubernur dan DPRD periode 2019-2024.
Perda ini berfokus pada pemenuhan lima hak konstitusional rakyat Sultra, yaitu:
1. Sandang, pangan, dan papan;
2. Pendidikan dan kebudayaan;
3. Kesehatan, pekerjaan, dan jaminan sosial (termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun, hari tua, dan kematian);
4. Kehidupan sosial serta perlindungan hukum dan HAM;
5. Infrastruktur serta lingkungan hidup yang aman dan nyaman.
Andap berharap agar para anggota DPRD yang baru dilantik menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjaga integritas.
“Sumpah jabatan yang saudara-saudara ucapkan bukan hanya kepada rakyat, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Saya berharap, jabatan ini dimaknai sebagai jalan ibadah dan pengabdian tulus untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Sulawesi Tenggara,” pungkas purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post