PENASULTRAID, KENDARI – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto secara resmi membuka Musyawarah Daerah (Musda) ke VIII Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Provinsi Sultra di salah satu hotel ternama di Kota Kendari, Sabtu 26 Oktober 2024.
Dalam sambutannya, Andap menyampaikan ucapan selamat menjalankan Musda kepada seluruh bidan peserta yang hadir, dengan harapan terpilih ketua dan pengurus IBI Sultra baru yang amanah serta mampu membawa IBI Sultra semakin maju.
Selain itu, Pj. Gubernur juga mengajak para bidan untuk terus berkontribusi dalam pembangunan kesehatan, khususnya di bidang kesehatan ibu dan anak, kesehatan reproduksi, serta keluarga berencana.
Pj Gubernur Andap menekankan pentingnya peran bidan sebagai tenaga kesehatan yang paling dekat dengan keluarga, khususnya ibu-ibu.
“Bidan adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu, anak, dan kesehatan reproduksi, meliputi pemeriksaan kehamilan, persalinan, keluarga berencana, imunisasi, dan lain-lain,” ujarnya.
Terkait pentingnya air susu ibu (ASI) eksklusif, Andap mendorong para bidan gencar melakukan sosialisasi tentang pentingnya ASI eksklusif bagi bayi. Dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa istilah “menyusui” berarti memberikan ASI langsung dari payudara ibu kepada bayi, bukan memberikan susu formula.
Andap juga menyoroti peran bidan dalam pencegahan stunting, dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat hingga pelosok daerah mengenai pentingnya gizi ibu hamil dan pemberian ASI eksklusif bagi bayi hingga usia dua tahun.
Pj. Gubernur menyampaikan data terbaru terkait Angka Kematian Ibu (AKI), dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Sultra, yang mencapai 44 orang, dengan Kolaka sebagai penyumbang tertinggi. Sedangkan AKB juga cukup tinggi, dengan total 313 kasus, di mana Kota Kendari mencatat angka tertinggi.
Andap menekankan bahwa bidan memiliki peran penting dalam menurunkan stunting serta AKI dan AKB melalui intervensi spesifik seperti pemberian tablet tambah darah bagi remaja putri dan ibu hamil, serta advokasi pemberian ASI eksklusif.
Untuk mendukung tugas bidan, pemerintah daerah menugaskan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi untuk melakukan sejumlah langkah, yakni pendataan ulang jumlah bidan, peningkatan kesejahteraan bidan non-ASN, dan pengalokasian anggaran untuk jaminan kesehatan bidan.
Selain itu, pemerintah daerah harus menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sultra tentang Kebidanan.
Discussion about this post