Pemerintah Provinsi Sultra telah melangkah maju dengan membuat Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Presisi untuk pembangunan daerah dapat dipastikan lebih terencana, terukur dan tepat sasaran.
Melalui Perda tersebut, Pemerintah Provinsi Sultra telah membangun 320 unit rumah tidak layak huni.
Untuk itu, Pj. Gubernur Sultra berharap, pembahasan APBD 2025 dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Andap juga mengingatkan seluruh pihak agar anggaran harus digunakan dengan tepat sasaran dan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.
“Kita semua harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara,” pungkas Andap.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post