Dalam rapat paripurna yang dihadiri Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan 27 Anggota DPRD Provinsi Sultra, Forkopimda tingkat I Sultra, kepala instansi vertikal, serta para kepala perangkat daerah dan berbagai media itu Andap juga memaparkan mengenai Ranperda pajak dan retribusi daerah.
“Raperda ini dibuat untuk memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat, disamping itu agar relevan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” terang mantan Kapolda Sultra itu.
Diakhir pemaparannya, Andap tak lupa mengucapkan terima kasihnya kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD yang telah mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara selama ini.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post