Arifin mengatakan, akan memperkuat instrumen pengawasan ditingkat desa dan kelurahan untuk mengawasi netralitas kades dan perangkatnya.
“Jika ada temuan langsung kita proses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebelum penetapan calon Kada, kita akan proses sesuai UU ASN dan Desa serta aturan dibawahnya. Jika sudah masuk dalam tahapan penetapan calon para pihak akan kita proses dengan tindak pidana pemilu” terangnya.
Untuk menghasilkan pilkada yang berkualitas, Arifin mengimbau agar ASN, Kades dan perangkatnya netral, tidak berpihak kepada calon manapun. Biarkan masyarakat menentukan pilihannya sendiri tanpa diintervensi pihak lain.
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post